Genmuda – Maraknya kasus pelecehan seksual beberapa waktu belakangan ini akhirnya membuat pemerintah mengambil satu langkah pasti. Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 sebagai revisi kedua terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan telah ditandatangani oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, Rabu (25/5).
Seperti diberitakan Kompas, Rabu (25/5), Perppu tersebut menetapkan sanksi bagi pelaku asusila dengan pidana penjara, paling singkat selama lima tahun, dan paling lama adalah 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. Tentu tujuan dari revisi Perppu ini adalah memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir tingkat kejahatan seksual yang belakangan ini hangat di Tanah Air.
Namun, jika tingkat pelecehan mengakibatkan luka berat, gangguan psikis, penyakit menular, dan korban meninggal, maka pelaku akan diganjar hukuman penjara selama 10 tahun, serta hukuman mati. Identitas pelaku pun akan disebarluaskan dan dijatuhi hukuman maksimal dengan kebiri kimia.
Hal inilah yang akhirnya masih menjadi pro dan kontra, baik di kalangan netizen maupun pemerintahan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana pemerintah menerapkan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.
Ahok lebih memilih hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan, dengan alasan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat. “Siapa tahu dia bisa menobatkan orang lain di penjara,” ujar Ahok di Balai Kota, dilansir dari Tempo, Selasa (24/5).
Sementara, para netizen banyak yang mendukung keputusan pemerintah ini.
Semoga kedepannya anak dan perempuan bangsa tidak perlu merasa cemas dgn adanya manusia kejam ini. #PengesahanPerppuKebiri
— hrpivia_sn (@hnrpi_) May 26, 2016
Alhamdulilah. Akhirnya Perppu tentang Hukum Kebiri RESMI BERLAKU. Moga dapat memberikan efek jera bagi para PENJAHAT SEKSUAL TERKUTUK. Amin.
— Gagas (@GaskaOrayn) May 26, 2016
Namun, engga sedikit juga dari netizen yang kontra atas keputusan tersebut.
Hukuman mati dan kebiri untuk pemerkosa dan pelaku kekerasan seksual tidak rasional. Alasan saya ada di sini. https://t.co/eB6YZ9Tjn3
— Paramita Mohamad (@sillysampi) May 26, 2016
Rezim sekarang adalah Rezim Kebiri. Kelamin, kebebasan bicara, buku, subsidi sampai demokrasi, dikebiri semua.
— ragilnugroho1 (@ragilnugroho1) May 26, 2016
Terkait kebiri kimia sendiri, tentunya pemerintah mencanangkannya bukan tanpa alasan. Kebiri kimia akan dilakukan dengan cara menyuntik zat kimia ke tubuh pelaku guna menghilangkan hasrat seksual sang pelaku. Namun, efek tersebut hanya bersifat sementara. Jika penyuntikan berhenti, hasrat seksual pelaku bisa bangkit kembali.
Di luar itu semua, kebiri telah menjadi pilihan terbaik di dunia sejak abad pertengahan dan masih berjalan hingga saat ini. Jerman, Argentina, Selandia Baru, Republik Ceko, Moldova, Rusia merupakan sederet negara yang masih mempertahankan hukuman tersebut. Menurut kalian gimana, Kawan Muda? Apakah kebiri kimia menjadi solusi terbaik? (sds)