Genmuda – Kelakuan Indonesia yang terviralkan di media sosial lagi-lagi memviralkan sebuah kosakata Bahasa Indonesia yang gak umum. Kalo beberapa saat lalu kata “makar” yang banyak dibahas, pada Jumat (2/6) tuh kata “persekusi” yang banyak diomongin.
Kemunculan kosakatanya dilatarbelakangi kejadian yang menimpa seorang remaja berinisial PMA. Diduga mengolok-olok tokoh agama dan Front Pembela Islam melalui akun FB, PMA dibawa serombongan orang bukan polisi dan “dilabrak” pada 29 Mei dini hari, beberapa jam sebelum sahur.
Berdasarkan rekaman Live Instagram, PMA diinterogasi, dibentak, ditempeleng, dan diminta bikin surat pernyataan menyesal atas status FB-nya. Setelah pulang ke kontrakan yang gak jauh dari tempat doi dilabrak, ternyata doi dan orangtuanya diminta pindah kontrakan karena pemiliknya takut hunian itu jadi tempat ribut-ribut.
Lalu, kenapa kata “persekusi” bisa muncul?
Gak lama setelah Live Instagramnya viral, beberapa LSM mengategorikan aksi labrak itu sebagai “persekusi.” Abis itu, berita tentang aksi labrak yang menimpa PMA banyak diberitain ulang media menggunakan kata “persekusi.” Voila! Kata itu populer dan orang awam yang gak ngerti artinya kebingungan sendiri.
Jadi, apa itu persekusi?
Mengacu pada KBBI Online, “persekusi” (pér-se-ku-si) adalah kata kerja yang artinya pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Ketika kata itu berubah bentuk jadi kata aktif “memersekusi,” artinya berubah lebih simpel jadi menyiksa atau menganiaya. Kayaknya artinya udah jelas, tapi ada satu permasalahan. Siksaan atau aniaya seperti apa yang tergolong persekusi? Apakah tersiksa akibat digantungin gebetan termasuk salah satu jenisnya?
Secara lebih spesifik, esiklopedia hukum terbitan NOLO deskripsiin jenis-jenis kekerasan yang termasuk persekusi. Di antaranya, adalah di bawah ini:
- Kekerasan fisik: Termasuk pemukulan, pemborgolan, pengikatan anggota tubuh, penyetruman, pemeriksaan tubuh secara paksa, atau jenis kekerasan lain, baik menimbulkan luka serius ataupun tidak,
- Penyiksaan: Termasuk perkosaan (amit-amiit) hingga penindasan mental,
- Pelanggaran HAM: Termasuk membunuh dan memperbudak,
- Ancaman: Terutama, bila ancamannya serius atau sampai menimbulkangangguan psikologis,
- Penahanan tanpa dasar hukum: Contohnya, dilarang pergi dari suatu tempat tanpa persetujuan hakim atau campur tangan pihak berwajib,
- Diskriminasi: Misalnya, ngelarang warga keturunan tertentu untuk dapet pekerjaan tertentu,
- Gangguan psikologis: Termasuk, intimidasi dan tindakan lain yang mengganggu mental seseorang.
Berdasarkan definisi KBBI dan ensiklopedia terbitan NOLO, mari kita bahas kasus yang menimpa PMA. Doi gak bisa kabur, doi ditempeleng, doi dipaksa ini itu, dan doi mengalami trauma setelahnya. Karena itulah, LSM mengategorikan kejadian yang menimpa PMA sebagai “persekusi.”
Kejadian apa lagi sih yang termasuk persekusi?
Aksi labrak yang pernah kamu liat (atau mungkin kamu korbannya) di sekolah bisa dibilang salah satu jenis persekusi. Kalo kamu mau ngelawan para pelakunya, kamu bisa kok ngadu ke guru BK, kepala sekolah, atau mungkin berbagai LSM.
Sekarang, menjawab pertanyaan penting: Apakah tersiksa akibat digantungin gebetan termasuk salah satu jenis persekusi? Jawabannya jelas ENGGAK! Soalnya, kamu selalu bisa berpindah hati nyari gebetan lain yang lebih baik, cakep, sopan, dan pastinya juga suka sama kamu. Kan gebetan kamu gak maksa supaya kamu mau sama dia doang.
(sds)