Jum'at, 19 April 2024

Genmuda – Efek demonstrasi besar 4 November lalu ternyata masih terasa sampai sekarang. Tersebar kabar lagi kalo demo lebih besar bakal terjadi pada 25 November dan 2 Desember. Mengiringi kabar itu, istilah ‘makar’ pun sering diucap tokoh negara.

Misalnya aja, Presiden Joko Widodo yang menduga ada upaya makar di balik aksi unjuk rasa 2 Desember mendatang, seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (21/11). Khawatir makar terjadi, beliau pun mengontak TNI dan Polri untuk amankan negara.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bilang kalo pada 2 Desember bakal ada upaya oknum yang nebeng demonstran buat masuk lalu ‘menguasai’ DPR. Tindakan itu disebut Jenderal Tito sebagai Makar. Beliaupun udah siapin petugas dan pasal yang bisa menjerat pelakunya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun pakai kosakata itu di pidatonya, seperti dikutip Tempo.co, Senin (21/11). “Makar itu bukan urusan polisi saja, tapi sudah urusan TNI,” tutur Gatot. Lalu, apa arti makar yang sebenarnya?

via tribunnews.com
Kiri-kanan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bertekad cegah makar. (Sumber: tribunnews.com)

Bedanya dengan ‘kudeta’

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bilang, makar adalah upaya menjatuhkan pemerintah yang sah. Istilah itu juga bisa berarti upaya hendak menyerang (membunuh) orang. Atau, segala akal bulus dan tipu muslihat buat memperdayai lawan.

Namun, istilah makar juga bersinonim sama istilah ‘kudeta.’ KBBI artikan kudeta sebagai perebutan kekuasaan dengan paksa dan engga secara sah. Situs hukumonline.com pun sebut kalo dua istilah itu emang bisa ditukar-tukar dalam percakapan biasa.

via kbbi.web.id
(Sumber: kbbi.web.id)

Tapi, artinya jauh beda secara hukum. Istilah ‘makar’ lah yang dipakai dalam hukum pidana. Tindakan itu juga masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan negara. Secara umum, makar bisa dilakukan ke Presiden-Wakil Presiden, wilayah negara, atau pemerintah secara umum.

Tiga perbuatan itu adalah segelintir contoh makar yang dijelasin Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Intinya makar adalah upaya paksa mengganti penguasa di suatu tempat dengan cara yang dilarang undang-undang.

Sementara itu, istilah makar bisa berubah jadi ‘kudeta‘ kalo upayanya berhasil. “Pada dasarnya, kudeta adalah perbuatan pidana. Namun, pidananya lenyap bila kudeta sukses karena diakui secara politik dari rakyat dan militer,” tulis Hukumonline.com.

via genmuda.com
Lenin jadi pemimpin Uni Soviet setelah Revolusi Bolshevik berhasil mengkudeta tsar. (Sumber: istimewa)

Di luar negeri, Revolusi Bolshevik 1917 merupakan contoh kudeta Partai Bolshevik Rusia terhadap pemerintah nasionalis Alexander Kerensky. Setelah Lenin diangkat jadi kepala Uni Soviet mengganti Kerensky, kudetanya pun berhasil. Kalo upayanya gagal, istilah yang dipakai adalah ‘makar.’

Itulah sebabnya para tokoh politik menggunakan istilah makar bukan kudeta. Ada harapan penggulingan kekuasaan engga terjadi pada 25 November dan 2 Desember nanti. Meski ada makar, berdoa aja supaya engga jadi kudeta. Gimana menurut kawan muda? Tulis komentar kamu di bawah ini, ya. (sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.