Genmuda – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada Februari 2020. Selain menerapkan di jalan-jalan protokol pihak kepolisian juga telah tambahan sebanyak 45 unit di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Akhir Februari 2020 sudah beroperasi,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu (24/1).
Nantinya lewat bantuan CCTV, pihak kepolisian dapat langsung mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan kemudian menilang pengendara dengan sanksi tilang yang berlaku. Mirip-mirip panggilan Guru atau Dosen, nantinya pihak kepolisian bakal langsung mengirimkan ‘surat cinta’ (baca: surat konfirmasi) ke alamat pengendara motor maksimal tiga hari setelah pelanggaran.
So, biar Kawan Muda gak gagal paham mendingan langsung aja simak 5 informasi penting soal e-tilang yang Genmuda.com rangkum di bawah ini. Simak ya, gengs!
1. Masa sosialisasi
Eits, lo jangan langsung ngedumel kalo kena e-tilang. Soalnya pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru akan melakukan sosialisasi pada minggu pertama Februari.
“Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan,” kata AKBP Fahri Siregar.
Tapi bukan berarti lo bebas ngelanggar ya. Justru waktu sosialisasi inilah dapat lo jadikan momentum kesadaran diri biar gak sering melanggar peraturan saat mengendarai sepeda motor.
2. Tiga jenis pelanggaran
Tanpa perlu dijabarkan panjang lebar, penulis percaya kok kalo mayoritas pembaca Genmuda.com sadar akan pelanggaran yang sering dilakukan sama pengendara motor. Nah, peraturan e-tilang motor juga gak berbeda jauh dengan mobil kok.
Terdapat tiga pelanggaran yang jadi sasaran. Pertama pengendara yang gak menggunakan helm. Kedua pengendara yang melanggar marka jalan. Dan ketiga pengendara yang melanggar garis stop.
Etapi bukan berarti pelanggaran lainnya gak jadi sasaran ya. Kalo lo masuk jalur busway, nekat lawan arah, atau berkendara ugal-ugalan tetep aja bisa kena penindakan e-tilang.
3. Menambah jumlah kamera
Selain jalan utama seperti Jalan MH Thamrin dan Jalan Jend. Sudirman yang udah lebih dulu dilengkapi oleh 12 CCTV. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menambah 45 kamera tambahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tambahan kamera CCTV ini umumnya diletakan di titik-titik mayoritas terjadinya pelanggaran seperti halte Transjakarta.
4. Gimana sih cara kerjanya?
Anggap deh Kawan Muda ngelakuin pelanggaran melewati marka jalan. Maka CCTV bakal mengambil gambar pelanggaran hingga nomor plat kendaraan lo. Nah, foto ini nantinya akan langsung terkirim ke back office dari TMC Polda Metro Jaya.
Kemudian, petugas bakal mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database. Selanjutnya, pengiriman surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat lo sesuai dengan data di STNK.
Lo akan dikasih waktu selama tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs etle-pmj.info atau mengirim blangko lampiran di surat klarifikasi melalui petugas. Perlu diingat bahwa pemilik kendaraan hanya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer bank.
5. Kalo mangkir, apa dampaknya?
Ini yang gak paling enak. Jika lo gak melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan ketentuan maka STNK kendaraan lo akan diblokir saat ingin melakukan proses perpanjangan. PR banget kan kalo harus ngurus itu semua.
Well, semoga aja dengan menerapkan aturan ini dapat mengurangi pelanggaran pengguna sepeda motor di jalan raya. Safety first! (sds)