Genmuda – Kabar duka datang dari Kota Yogyakarta, Minggu pagi (29/5). Seorang pengendara mobil melaju kencang di perempatan Tugu, Jogja, kemudian menabrak sepeda motor dan dua orang lainnya. Dua orang di sepeda motor tewas di tempat dan dua korban lain perlu dirawat di rumah sakit.
Di perempatan, mobil tersebut tidak mengerem dan menabrak sepeda motor. Kemudian, membanting stir ke kanan hingga naik ke trotoar. Mobil yang dalam kecepatan tinggi itu pun turut menabrak dua orang loper koran. Setelah akhirnya berhenti usai tersangkut di lampu lalu lintas.
Kanit Laka Satlantas Polres Yogyakarta, AKP Hendro Wahyono menduga pengemudi mobil yang bernama Adhis Prihantara mengantuk ketika kecelakaan itu, seperti yang dikutip Tribun News Jogja. Berdasarkan penuturan saksi, dia menderita luka di bagian kepala.
“Waktu saya di lokasi, saya sempat lihat pengemudinya. Kepalanya berdarah, tapi masih siuman. Tidak tahu karena pecahan kaca atau terbentur stir mobil,” tutur Rahmat, saksi yang melihat kejadian.
Namun naas buat pengendara motor dan penumpangnya. Pak Joko Setiyono dan istrinya Tutik Sri Pujiati yang dibonceng terpental dari motornya ketika tertabrak dari belakang. Mereka berdua pun meninggal seketika setelah membentur aspal. Dua korban tersebut langsung dilarikan ke ruang otopsi forensic RSUP Dr. Sardjito. Dan langsung dimakamkan pada hari yang sama.
Sementara itu, dua pejalan kaki yang tertabrak dilarikan ke rumah sakit Bethesda Yogyakarta. Purwadi, seorang loper koran, patah tulang kaki kirinya. Dia pun mendapat 35 jahitan. “Rasanya seperti kesemutan. (Lalu) mati rasa jadinya,” tuturnya seperti dikutip Okezone. Ada pun Yatmi yang juga menjadi korban mengalami luka lecet di bagian tangan.
Terancam Kurungan Enam Tahun
Hingga Senin, (30/5), pengemudi mobil masih ditahan di Polresta Yogyakarta. “Sekarang, status penabrak sudah naik menjadi tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sugiyanta seperti yang dikutip Kedaulatan Rakyat Jogja.
Kompol Sugiyanta juga menyatakan Adhis terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda 12 juta rupiah. Selain itu, SIM-nya pun bisa dicabut. “Kalau dipenjara, ya SIM dicabut,” kata Kompol Sugiyanta.
Pengemudi Pernah Menabrak
Sebelum kejadian itu, Adhis dikabarkan pernah melakukan kecelakaan serupa. Bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Barat, Kecamatan Purwokerto Barat, tiga tahun lalu. Adhis yang saat itu juga sedang mengemudikan minibus menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ayah, Shobirin dan dibonceng anaknya, Budi Priyono. Kedua orang itu pun tewas karena kejadian tersebut.
Ketika itu, mobil yang dikendarainya oleng dan masuk ke jalur berlawanan. Mobil pun terus melaju meski Shobirin dan Budi sudah ada di depannya. Setelah menabrak tiang listrik, barulah mobil tersebut berhenti. Terkait hal itu, Kompol Sugiyanta membenarkannya ketika dikonfirmasi oleh tim Tribun News. (sds)