Sabtu, 20 April 2024

Genmuda – Hari ini (9/5) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama yang diduga dilakukan saat sebelumnya doi melakukan pidato di Pulau Pramuka. Di dalam pidatonya, pak Ahok menyinggung salah satu surat di Al-Quran, yaitu surat Al-Maidah ayat 51 yang menyinggung kalau umat Islam mesti memilih pemimpin yang juga beragama Islam, dan disinilah kasusnya dimulai.

Ahok diduga melakukan penodaan agama, dan kasus ini udah bergulir selama 8 bulan lamanya. Akhirnya, beliau divonis dengan pasal 156a, dan dihukum 2 tahun penjara. Sidang terakhir sekaligus sidang putusan Ahok ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, dan dikawal oleh 3.000 personel kepolisian yang berjaga di sekitar area sidang.

Pendukung Ahok yang mengawal sidang hari ini jelas kecewa dan menolak putusan ini. Menurut mereka, Ahok gak salah, dan gak bermaksud buat melakukan sikap yang dinilai menodai atau menista agama. Tapi, massa yang kontra sama Ahok jelas lega karena akhirnya majelis hakim dinilai ngasih putusan yang pas sama kesalahannya.

Di sisi lain, tim pengacara dari Pak Basuki pun gak menerima gitu aja gengs, karena mereka menilai kalo pasal yang dituduhkan ke Ahok itu membingungkan, antara pasal 156 atau 156a. Kalo kalian gak tau bunyi pasalnya, nih Genmuda kasih tau.

  • Pasal 156
    Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
  • Pasal 156a
    Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah hakim mengeluarkan putusannya, Ahok langsung dibawa sekaligus ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tim pengacara sendiri mengaku kalo mereka akan berusaha yang terbaik, dan mengusahakan buat naik banding. Kalo diperhatiin dari video pidatonya, mungkin doi gak sama sekali berniat buat menghina atau menista agama Islam dengan menyebut surat Al-Maidah 51, tapi kalo diteliti lagi sama tim penyidik, ternyata Ahok melakukan perbuatan yang dinilai menodai atau menistakan agama.

Menodai atau menista? 2 kata ini sering kita dengar di banyak berita soal kasus Ahok ya. Tapi tau gak kamu apa maksud dari menodai dan menistakan agama?

Penodaan agama

Dilansir dari konsultanhukum.web.id, penodaan agama diartikan sebagai penentangan hal-hal yang dianggap suci atau hal yang dianggap tabu, yaitu simbol-simbol agama, pemimpin agama, atau kitab suci agama. Bentuk penodaan agama biasanya berupa perkataan atau tulisan yang menentang ketuhanan terhadap agama.

Emang gak ada definisi yang cukup jelas atau contoh penodaan ini seperti apa, bahkan di pasal 156a soal penodaan agama pun gak dijelaskan secara rinci. Inilah yang akhirnya bikin polemik, dan bikin putusan untu Ahok ini dirasa gak adil sama beberapa pihak.

Penistaan agama

Berdasarkan KBBI, arti dari nista adalah hina dan rendah. Menista adalah mengaggap nista atau mencela, sedangkan menistakan adalah menjadikan atau menganggap nista, menghina dan merendahkan (derajat dan sebagainya). Perilaku penistaan ini dilontarkan untuk sesuatu yang hidup, bukan benda mati.

Beda sama penodaan, yang secara harfiah bisa dilakukan ke benda mati. Penistaan ini juga ditujukan ke sesuatu yang vital dan penting. Dan di kasus ini, sesuatu yang dianggap dinistakan sama Ahok adalah salah satu ayat dari kitab suci Al-Quran. Serupa sama penodaan, dalam hal penistaan ini juga gak ada aturan khusus yang menunjukkan perilaku apa aja yang termasuk dalam penistaan agama.

Sejumlah netizen hingga publik figur juga menyesalkan putusan untuk Ahok ini. Kicauan yang dibuat di twitter.com disertakan sama tagar #staystrongAhok atau #RIPHukumIndonesia ini mulai berseliweran di Twitter.


Well, #staysafeAhok! (sds)

Comments

comments

Fiany Intan Vandini
The youngest reporter on the 2nd floor of Gen Muda Office.