Kamis, 25 April 2024

Genmuda – Kawan Muda pasti pernah denger dong soal “Amnesti Pajak”? Ya, sejak beberapa bulan lalu Amnesti Pajak emang menjadi topik hangat pembicaraan banyak orang. Ada yang merasa bersyukur karena diberikan kesempatan ‘mengaku dosa’, ada juga yang panik dan gelisah karena harus mengeluarkan biaya tebusan yang ‘lumayan’ gede.

Amnesti pajak juga telah menjadi salah satu topik hangat di antara teman-teman Colony loh. Sejak mereka menulis artikel berjudul “Mainan-mainan Bernilai Investasi yang Bisa Kamu Koleksi”, kantor mereka pun mulai dipenuhi dengan argumen-argumen mengenai apakah koleksi mainan juga harus dilaporkan menggunakan Amnesti Pajak. Nah loh?

Beberapa orang berargumen kalo koleksi mainan juga harus dilaporkan karena telah termasuk harta (dapat diinvestasikan). Namun, beberapa orang juga menolak untuk mempercayai ‘argumen’ tersebut. Akhirnya teman-teman dari Colony mendatangi salah satu konsultan Amnesti Pajak di Helpdesk Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Berikut beberapa poin yang dapat disimpulkan dari pembicaraan teman-teman Colony dengan sang konsultan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar koleksi mainan dengan Amnesti Pajak. Cikidot gaes!

via Pajak.go.id
(Sumber: Pajak.go.id)

“Amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak yang meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.”

Bingung? Santai berikut penjelasan simpelnya!

via: Colony.co.id
(Sumber: Colony co.id)

Jadi, di Indonesia itu ada berlaku pajak penghasilan (PPh). Setiap orang, perusahaan atau badan hukum lainnya yang ada di Indonesia yang menghasilkan pendapatan diharuskan untuk membayar pajak. Selain itu, setiap orang juga harus melaporkannya dalam bentuk surat pemberitahuan secara tahunan atau yang disebut dengan SPT. SPT sendiri akan menjadi salah satu acuan pemerintah untuk menganalisa apakah seorang Wajib Pajak telah menyelesaikan seluruh kewajiban untuk membayar pajak penghasilannya.

Lebih lanjut,di sana bakalan ada seberapa besar penghasilan kamu selama satu (1) tahun dan seberapa banyak harta yang kamu miliki hingga tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Apabila kamu memiliki harta yang sangat banyak, namun memiliki pendapatan (yang dilaporkan) dalam jumlah yang engga sebanding, dapat disimpulkan bahwa kamu memiliki sumber pemasukan lain yang engga dilaporkan dan engga dibayarkan pajak penghasilannya.

Nah, apabila ketahuan kalo kamu mempunyai harta lain dari pendapatan yang selama ini engga kamu bayarkan pajak penghasilannya, kamu akan diharuskan untuk membayar pajak terhutang tersebut dan ditambah dengan sanksi pelanggaran yang besarannya dapat mencapai 48% dari jumlah pajak yang terhutang. Wow! Mahal banget dong yah! Emang enak!

Jangan keburu panik gaes, di sinilah peranan Amnesti Pajak. Amnesti Pajak adalah sebuah program pengampunan dosa oleh Pemerintah kepada masyarakat-masyarakat Indonesia yang sebelumnya menyembunyikan harta kekayaannya dan engga membayar pajak penghasilan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengungkap dosa/harta, menebusnya (hanya 2% dari nilai wajar harta yang ingin diungkapkan di periode pertamanya) dan merasakan kelegaan setelahanya tanpa harus membayar sanksi yang luar biasa besar atas pajak yang terhutang.

Apapun yang diamnesti pajakkan engga akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Jadi jangan takut, ini emang kesempatan yang bagus buat mengaku dosa kepada pemerintah. Kan nambahin pahala kamu juga karena berani jujur. *tsah!

“Kalo gue koleksi mainan termasuk harta kekayaan yang wajib dilaporin lewat SPT engga?”

Via: Tumblr

Kasus kayak gini pasti sering banget dialamin sama Kawan Muda. Udah bukan jadi rahasia umum bahwa sebuah mainan saat ini dapat bernilai hingga jutaan rupiah. Terus mainan-mainan itu harus dianggap sebagai harta dan dicantumkan dalam SPT? Jawabannya adalah ‘tergantung’.

Mainan bisa dianggap sebagai harta, namun bisa juga dianggap sebagai bukan harta. Hal ini tergantung pandangan individu-individunya sendiri. Apabila mainan itu hanya mainan untuk anak kecil yang dianggap kurang bernilai, maka mainan tersebut bisa dianggap sebagai bukan harta dan engga perlu dicantumkan dalam SPT.

Tapi apabila nilai mainan tersebut sangat besar, apalagi bila mainan itu emang ditujukan sebagai objek investasi, maka sebaikanya mainan tersebut dianggap sebagai harta dan dilaporkan atau dicantumkan dalam SPT. Hal ini perlu dilakukan supaya jika terjadi pengecekan oleh Direktur Jendral Pajak (DJP), sang Wajib Pajak engga dianggap sedang menutup-nutupi harta kekayaan guna menghindari pajak.

Emang agak rancu sih, tapi semua aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Perpajakan yang menjelaskan tentang harta yang engga diungkapkan dalam Amnesti Pajak.

Pasal 18 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
  2. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Maksudnya, proses pemeriksaan history harta kekayaan Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 akan dilakukan selama 3 tahun kedepan. Apabila ditemukan bukti bahwa sang Wajib Pajak memiliki harta yang engga dilaporkan menggunakan Amnesti Pajak, maka harta tersebut malah akan dihitung sebagai pendapatan di tahun ditemukannya informasi tersebut dan harus dibayarkan pajak penghasilannya.

Berikut merupakan tabel tarif pajak penghasilan pribadi yang diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 21 dengan metode perhitungan progresif:

via: Colony.co.id
(sumber: Colony.co.id)

“Tapi, tetap aja Amnesti Pajak itu mahal! Boleh engga gue engga ikut Amnesti Pajak?”

anigif_optimized-4332-1447085343-1

Amnesti Pajak merupakan hak setiap Wajib Pajak dan bukanlah sebuah kewajiban! Jadi sah-sah aja kalo kamu engga ingin mengikuti Amnesti Pajak. Tapi supaya hartamu engga dianggap sebagai penghasilan dikemudian hari, kamu tetap harus melakukan pembetulan SPT.

Berbeda dengan Amnesti Pajak, aset baru yang dilaporkan dalam pembetulan SPT akan diperiksa dan ditelusuri asal-usulnya oleh aparat pajak terlebih dahulu. Jika kamu yakin bahwa koleksi mainan atau harta yang ingin kamu cantumkan dalam pembetulan SPT diperoleh dari penghasilan yang telah dipotong pajaknya, maka pilihan ini merupakan pilihan yang tepat.

Dengan menggunakan metode pembetulan SPT ini, kamu engga harus membayarkan sanksi atas apapun. Kamu cukup membayar biaya administrasi pembetulan SPT aja. Di sisi lain, pembetulan SPT akan menjadi cerita yang berbeda jika harta tersebut didapat dari penghasilan yang engga dipotong pajak. Pembetulan SPT malah akan menjadi ‘bumerang’ karena hal ini malah akan membuka dosamu sendiri tanpa adanya pengampunan dosa (Amnesti Pajak).

Tentunya Kawan Muda bakal disuruh membayar pajak atas penghasilan yang engga dilaporkan sebelumnya dengan bonus sanksi pelanggaran yang nilainya akan jauh lebih tinggi dari biaya tebusan Amnesti Pajak. Jadi, bijak-bijaklah dalam memilih antara Amnesti Pajak atau pembetulan SPT!

Yup, itulah beberapa informasi yang dapat disimpulkan dari konsultasi Tim Colony dengan salah satu konsultan Amnesti Pajak di Helpdesk Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat. Apabila ada pertanyaan lain yang masih belum terjawab, kamu bisa bertanya secara langsung dengan menghubungi nomor 1500745 atau menghampiri meja Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sekitar rumahmu.

Eniwei, Colony juga engga lupa buat mengajak Kawan Muda datang ke ‘Colony Collection Market: Toys & Games’ yang akan diselenggarakan pada tanggal 3-4 Desember 2016 di Jakarta Convention Center. Selain itu, Colony juga telah membuka pendaftaran bagi kamu yang ingin membuka tenant atau menjual toys & games koleksimu secara lelang di acara ini. Buat informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website Colony Collection Market atau hubungi cs@colony.co.id. (adv)

Comments

comments