Jum'at, 29 Maret 2024

Genmuda – Seluruh warga negara Indonesia yang ngerasain enak-engga enaknya belajar di sekolah negeri pasti ngerasain satu pengalaman yang sama. Mau dalam pelajaran IPS, PPKn, KWN, pendidikan kepribadian, atau apapun namanya sekarang, pasti  ada momen ketika guru nyuruh ngapalin Pembukaan UUD 1945.

Sebagian anak sekolah bahkan disuruh sampe ngapalin isi Undang-Undang Dasarnya juga, dari UUD 1945 asli hingga yang diamandemen. Dari yang totalnya 37 pasal, sampe sekarang ada 73 pasal. Proses ngapalinnya juga susah banget karena tiap pasal beranak jadi beberapa ayat. Totalnya, ada lebih dari 100 ayat.

Tapi, itu baru dasarnya aja. Peraturan di Indonesia ada lebih banyak lagi yang isinya memperdetil pasal-pasal dari UUD 1945. Sebagian peraturannya tuh sering dihadapi sehari-hari, namun gak diketahui kalo ada peraturan tertulisnya. Nah, biar makin paham, coba liat contohnya di bawah ini.

1. Knalpot berisik

via Istimewa
(Sumber: Istimewa)

Untuk alasan apapun, memasang knalpot berisik merupakan pelanggaran atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan itu, motor hingga 80cc cuma boleh berisik sampai 77 desibel (dB), motor 80-175cc boleh berisik sampe 80dB, sementara di atas 175 maksimalnya berisik hingga 83dB.

2. Knalpot racing tipe apapun

via bahasotomotif.com
(Sumber: bahasotomotif.com)

Ada kalanya, knalpot racing begitu canggih sehingga suaranya gak berisik. Namun demikian, polisi tetep bisa menilang motor macam itu. Meski gak melanggar peraturan tentang tingkat kebisingan, motornya melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kalo ditafsirkan, peraturan itu berbunyi gini: Pengguna knalpot racing masih bisa ditilang karena knalpot tersebut bukan standar dari pabrik, ataupun lulus uji persyaratan teknis dari Dinas Perhubungan.

3. SMS “mama minta pulsa”

via istimewa
(Sumber: Istimewa)

SMS penipuan macam “mama minta pulsa,” “selamat anda menang undian berhadiah,” atau jenis lain termasuk ke dalam tindak kriminal yang melanggar UU No 11 Tahun 2008 dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara luas.

Jadi, jangan ragu laporin ke polisi karena tiap kepolisian di seluruh Indonesia punya tim penanganannya. Misalnya, di Polda Metro Jaya yang punya Direktorat Kriminal Khusus Cyber Crime.

4. Tanda silang kuning di tengah jalan

via Aktual
(Sumber: Aktual)

Sering dilihat, tapi sedikit yang tau artinya. Kotak dengan garis silang kuning di tengah jalan itu bernama Yellow Box Junction (YBJ) pasti ada di persimpangan. Arti rambunya: “Dilarang berada di area garis kuning.” Fungsinya supaya jalanan gak terkunci mati saat macet total di tengah persimpangan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, pelanggar YBJ dikenai kurungan dua bulan penjara atau denda 500 ribu rupiah. Besaran dendanya sama kayak melintasi Busway.

5. Garis zigzag di bahu jalan

via liputan6.com
(Sumber: liputan6.com)

Garis zigzag (biasanya warna kuning) di pinggir jalan boleh dilalui semua kendaraan bermotor. Namun, jangan pernah sengaja berhenti apalagi memarkir kendaraan di garis yang artinya “Dilarang berhenti.” Fungsi marka jalan itu sama kayak rambu “S coret” yang artinya “Dilarang Stop!”

6. Pajak penghasilan

via hukumonline.com
(Sumber: hukumonline.com)

Para first jobber suka kebingungan nih dengan yang namanya pajak penghasilan, atau lebih sering disebut PPh Pasal 21. Gak usah bingung soal formulir dan pasal-pasalnya, karena kantor kamu kok yang harusnya motong pajak dari gaji kamu.

Pertanyaannya, siapa aja yang harus bayar pajak? Siapapun yang gajinya di atas 24.300.000 rupiah dalam setahun. Kira-kira, setara dengan gaji 2.025.000 rupiah dalam sebulan.

Jadi, kalo gaji bersih kamu tuh 26.300.000 setahun, maka kamu cuma perlu bayar pajak dari pendapatan sebesar 2 juta. Dua juta dari mana? (26,3 juta – 24,3 juta). Berapa pajaknya? 5% dari 2 juta atau 100 ribu rupiah dalam setahun. Setaun loh.

7. Berseragam sekolah dilarang masuk pusat perbelanjaan

©Genmuda.com/2017 TIM.
Untung dede-dede gemawsh ini udah copot seragam yang ada lambang OSIS-nya. Jadi boleh masuk deh.©Genmuda.com/2017 TIM

Ya, oke kamu tau kalo anak sekolah yang berseragam dilarang banget masuk mal. Tapi, kamu pasti gaj tau kalo peraturan itu bukanlah peraturan tertulis. Itu hanyalah imbauan keras yang dari tahun ke tahun selalu disampaikan pejabat pemerintah, Dinas Pendidikan, dan kementerian supaya gak dijadiin tempat cabut. (sds)

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.