Jum'at, 13 Desember 2024

Genmuda – Baru aja kita memasuki tahun 2016, udah ada berita menghebohkan yang  bikin geleng-geleng kepala dan gemes. Bahkan, berita ini dateng dari salah satu pejabat tinggi di negeri kita sendiri.

Belakangan, salah satu anggota Majelis Hakim di Palembang, Parlas Nababan tengah jadi perbincangan hangat di media sosial. Kalau Kawan Muda buka-buka Path, Twitter, dan lain sebagainya, pasti banyak ngelihat meme-meme yang bertebaran soal Pak Parlas Nababan ini. Ada apaan sih?

Jadi, keputusan Majelis Pengadilan Negeri Palembang baru aja menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau senilai Rp 7,9 triliun. PT. Bumi Mekar Hijau digugat atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan total luas lahan 20.000 hektare. Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dengan dasar tuduhan tidak dapat dibuktikan.

Dan yang lebih parahnya lagi, beredar pernyataan Majelis Hakim yang katanya menyebutkan, “Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi.” Dengan ‘logika’ ini, PT. Bumi Mekar Hijau pun melenggang bebas dari jeratan hukum.

Nah gara-gara itu, netizen dan masyarakat langsung ‘naik pitam’ nih Kawan Muda. Gimana engga, keputusan tersebut didasari logika yang super aneh, yang kayaknya setara sama logika anak kecil dan gak pantes dilontarkan oleh hakim yang ‘seharusnya’ berpendidikan tinggi.

Dengan logika yang sama bahwa “bakar hutan itu tidak merusak, karena masih bisa ditanami lagi”, masyarakat langsung berbondong-bondong bikin logika lainnya buat nyindir para hakim PN Palembang:

 

Bakar rumah hakim tidak merusak, karena masih bisa dibangun lagi

 

Mencuri juga gak salah, karena uang masih bisa dicari lagi 

 

Bakar koruptor gak salah, karena besok masih ada yang korupsi lagi

 

Sampe Pak Mahfud MD juga ikutan…

 

Kata Pak Mahfud MD (lagi)

 

Dan belum lengkap kalau belum ada meme serta komiknya

Saking kecewanya terhadap keputusan hakim tersebut, bahkan situs Pengadilan Negeri Palembang juga diretas hacker gak dikenal. Kemarin, halaman pn-palembang.go.id berubah seluruh tampilan berandanya menjadi sebuah surat terbuka. Dalam surat tersebut, tertuliskan kata-kata dari seseorang yang mengaku sebagai korban asap.

(Sumber: kompas.com)

“Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas. Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap ? Harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. Pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak?” tulis sang hacker.

Sampai sekarang, situs PN Palembang sendiri masih dalam perbaikan dan belum bisa dibuka nih Kawan Muda. Mungkin dengan ini, para penegak hukum kita bisa belajar ya, untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan hati nurani dan menegakkan keadilan setinggi-tingginya. Biar kepercayaan masyarakat bisa kembali lagi. (sds)

Comments

comments

Ratu Rima
Forever needs: Foods. Cafe latte. Holiday. Writing. BIGBANG. and... You ♥