Selasa, 16 April 2024

Genmuda – YouTube makin gencar dan ketat nerapin kebijakan perlindungan hak kekayaan intelektual penggunanya. Kebijakan “YouTube Copyright Policy” juga lindungi karya seniman lain supaya gak sembarangan dipake pengguna YouTube.

Itu keputusan yang bagus banget mengingat penggunanya sampe nembus angka 1,5 miliar. Makin banyak kreator berarti makin besar kemungkinan pencurian karya. Makanya, portal pengepul video itu ketat dalam mencegah pelanggaran hak cipta terjadi di sekitarnya.

Gak heran, beberapa video YouTube diblokir karena alasan copyright. Videonya bisa dipublikasiin lagi setelah diedit supaya engga melanggar kebijakan tersebut. Kebijakannya kayak apa? Inilah beberapa peraturan yang harus kamu pahami.

Apa itu copyright?

via tenor.com

Dalam banyak ranah peraturan (dan etika berkarya), seseorang yang membuat karya original yang terekam dalam medum fisik (misalnya, rekaman, film, komik) secara otomatis memegang hak cipta karya tersebut. Pemiliknya berhak mengolah karya itu lagi sesuai ketentuannya.

Karya apa aja yang termasuk ke dalam Kebijakan Copyright YouTube (YouTube Copyright Policy)?

Secara garis besar, peraturan YouTube merujuk pada peraturan hak kekayaan intelektual secara umum. Sejumlah karya yang dilindungi peraturan itu, di antaranya:

  • Karya audio-visual: misalnya, siaran TV, film, video online.
  • Rekaman suara
  • Komposisi musik
  • Karya tulisan: misalnya, pidato, ceramah, artikel, buku, komposisi musik
  • Karya visual: misalnya, lukisan, poster, iklan
  • Video game
  • Software komputer
  • Karya penampilan: misalnya, wayang, lenong, teater musikal

Jadi, kalo kamu menggunakan produk kreativitas secara sembarangan, video kamu bisa diblokir.

Apa aja yang gak termasuk dalam Kebijakan Copyright YouTube?

Ide, fakta, dan proses bukan termasuk ke dalam proses tersebut. Nama dan judul pun bukan termasuk ke dalamnya. Kecuali, telah diproduksi ke dalam sebuah karya. Perlindungannya pun diberikan terhadap karyanya, bukan terhadap unsur-unsur pembentuk karyanya.

Bagaimana YouTube memilih video yang harus diblokir dan enggak?

via giphy.com

Secara teknis, YouTube sekarang punya tim yang memastikan semua video bebas permasalahan copyright. Tim itu juga yang nentuin video mana yang harus diblokir dan yang enggak. Pemblokirannya juga bisa dilakukan berdasarkan laporan pengguna YouTube.

Apa yang harus dilakukan supaya karya gak melanggar kebijakan?

Etisnya, sebuah karya yang mengambil cuplikan karya orang lain harus:

  • Menyebut pemilik copyright aslinya (bisa dalam bentuk audio, visual, atau tekstual)
  • Dipublikasi tanpa mengambil untung (gak namplin iklan atau berupa iklan)
  • Mencantumkan keterangan bahwa karya yang dibuat tidak dimaksudkan untuk melanggar kebijakan copyright manapun.

Akan tetapi, pemilik hak cipta masih bisa melaporkan pelanggaran kepada YouTube yang akan berujung pada pemblokiran video, gaes.

Kalo diblokir, harus gimana?

via tenor.com

Tenang. Jangan panik. Kamu belum tentu ditangkap FBI, KPK, atau Polri karena dituduh melanggar hak cipta orang lain. Pelaporan itu sifatnya hanya teguran, macam “Eh, musik di video lo kan milik orang lain.”

Untuk menghilangkan status “pelanggaran” kamu masih bisa lakuin ini:

  • Menghilangkan musiknya
  • Ganti musiknya
  • Berbagi keuntungan dengan pemilik hak cipta
  • “Naik banding” (File a dispute)

Apa itu naik banding dalam Kebijakan Copyright YouTube?

Seperti dalam sistem hukum Indonesia aja. Pihak yang gak terima tuduhan seseorang berhak minta “naik banding” atau mengajukan “praperadilan” supaya tuduhan itu ditelaah ulang.

Di YouTube, istilahnya bernama dispute. Pihak yang merasa berbagai cuplikan, musik, dan karya orang lain dalam videonya telah diolah ulang supaya gak melanggar apapun, bisa mengajukan banding.

Bagaimana cara menggunakan karya orang lain tanpa melanggar Kebijakan Copyright YouTube?

via tenor.com

Cara pertama: dengan menggunakan karya dengan lisensi Creative Commons (CC BY). Artinya, sang pencipta sama sekali gak mempermasalahkan karyanya dipake atau diolah ulang asalkan mencantumkan credit dalam bentuk audio, visual, atau tekstual.

Cara kedua: Menggunakan karya yang lisensi copyright-nya telah kadaluarsa atau dicabut oleh pencipta.

Cara ketiga: Mengolah karya berlisensi copyright menggunakan prinsip “Fair Use.”

Apaan lagi tuh, prinsip Fair Use?

Fair Use merupakan prinsip hukum yang memperbolehkan penggunaan hak kekayaan intelektual orang lain tanpa izin pemiliknya. Untuk menggunakan prinsip Fair Use, sebuah karya harus menghadirkan makna baru dari yang dimunculkan pencipta sebelumnya.

YouTube ngasih contoh, nih. Di video di bawah ini, akun rebelliouspixels mengompilasi siaran radio dan cuplikan kartun Donald Duck untuk menghasilkan sebuah karya baru.

Informasi lebih lanjut bisa kamu dapet dari sumber-sumber aslinya di sini, sini, sini, sini (tentang fair use), sini (tentang dispute), sini, atau sini. Emang banyak sumbernya. Tapi, itu bukan berarti penghalang kamu untuk berkarya.

Anggap aja Kebijakan Copyright YouTube sebagai tangangan kecil dalam perjalanan kamu menuju YouTuber terkeren tahun-tahun berikutnya. Selamat mencoba, gaes.

via gifimage.net

(sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.