Kamis, 28 Maret 2024

Genmuda – Google lagi mengalami masa berat di Indonesia. Soalnya, perwakilan salah satu perusahaan IT terbesar di dunia itu ‘diomelin’ Pemerintah Indonesia perkara pajak. Kompas.com, Rabu (21/9) bilang kalo Google Indonesia menunggak pajak selama lima tahun. Di tahun 2015 aja, Google diperkirakan utang pajak lebih dari 5 triliun rupiah.

Ditjen Pajak menginvestigasi perkara pajak Google sejak Maret tahun ini. Perwakilan pemerintah itu udah ngirim surat resmi ke Google yang nagih pajaknya. Tapi, Google malah balikin surat investigasi itu ke pemerintah sekitar Agustus lalu.

Google mangkir memenuhi kewajibannya ke Indonesia. Kelakuan Google bikin dugaan pelanggaran pajak makin besar. Meski begitu, pihak Google tetep ngotot kalo pihaknya engga bersalah. Pemerintah Indonesia pun kini sedang memburu Google buat bayar pajak.

Apa pembelaan Google?

via memecrunch.com

Berdasarkah hukum dan Undang-Undang Indonesia, setiap Badan Usaha Tetap (BUT) diwajibin bayar pajak sesuai peraturan. Tapi, Google selalu menolak ditetapkan sebagai BUT.

Emang perusahaan apa aja yang termasuk ke dalam BUT? KataData.co.id, Rabu (16/9) bilang, BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang promosi, atau ruang penjualan.

Di Indonesia, Google punya sebuah kantor yang berada di wilayah Jakarta Pusat. So, bisa Kawan Muda simpulin sendiri apakah Google Indonesia itu seharusnya BUT dan mesti bayar pajak atau engga.

Yang jadi persoalan, Google menyatakan engga pernah berbisnis di Indonesia. Kok bisa gitu? Soalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara bilang kalo bisnis iklan Google di Indonesia dijalankan oleh Google Singapura. Nah loh?

Memburu pajak

via tumblr.com

Terkait kelakuan Google, Ketua Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv bilang kalo pihaknya sedang berusaha supaya Google Indonesia ditindaklanjuti, seperti pemberitaan Tempo.co, Rabu (21/9).

“Jika terbukti bersalah, Google setidaknya harus membayar 5,5 triliun rupiah sesuai perhitungan Ditjen Pajak,” kata Haniv seperti dikutip Tempo.co, Selasa (21/9). Jumlah itu merupakan akumulasi pajak yang belum dibayar Google sejak lima tahun lalu plus denda keterlambatan pajak.

Kekecewaan juga berasal dari Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), yang pernah kerjasama dengan Google Indonesia. “Kita menyesali Google tidak taat pajak,” ujar Ketua Bidang Pariwisata BPP HIpmi, Yaser Palito, seperti dikutip Kompas.com.

Dilema pemerintah Indonesia

via qerja.com
Sri Mulyani (Sumber: qerja.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut berkomentar soal masalah pajak Google. Beliau mengimbau Ditjen Pajak dan investigator pajak untuk mendalami masalah ini dengan teliti, atau malah ekstra teliti.

“Jangan sampai kami dianggap tidak kompetitif dan juga tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” kata Sri Mulyani dikutip KataData.co.id. Menkeu ngusulin kalo ada baiknya pembicaraan soal Google ini ngelibatin menteri keuangan di dunia. FYI, selain pemerintah Indonesia, pemerintah Prancis pun lagi buru pajak Google di negaranya.

Yaudah dari pada makin ngejelimet, at least kejadian ini mengingatkan kita akan peribahasa ‘Kacang Lupa Kulitnya.” Singkatnya, meski Kawan Muda nantinya jadi orang paling sukses di dunia seperti Google, jangan lupa pihak-pihak yang udah bantu kamu berhasil dan harus wajib bayar pajak. He-he.

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.