Sabtu, 20 April 2024

Genmuda – Kementerian Keuangan, media, netizen, dan pengamat di akhir Agustus ini sedang sibuk membicarakan kenaikan harga rokok hingga 50 ribu rupiah per bungkus. Itu terjadi setelah Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Hasbullah Tahbrany mengusulkannya berdasarkan riset.

Warga Indonesia akhirnya terpecah kubu. Ada yang dengan gamblang mendukung usulan itu supaya orang-orang pada sehat karena berhenti merokok. Sementara pihak yang nentang khawatir kalo buruh tembakau bakal kehilangan kerja setelah di-PHK perusahaan rokok yang merugi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani negesin kalo keputusannya baru bakal difinalisasi nanti sebelum APBN 2017 (sekitar akhir tahun ini), seperti dikutip situs Liputan6.com, 22 Agustus 2016. Selain isu itu sebenarnya ada isu penting lain yang baiknya juga diperhatiin semua pihak. Emangnya apa aja? Yuk lihat di bawah ini!

1. Netizen belum pinter update status nyinyir

via detik.com
(Sumber: detik.com)

Seorang pemilik akun FB Nunik Wulandari II dilaporkan ke polisi setelah update status yang cenderung hate-speech dan ngata-ngatain Presiden Jokowi yang mengenakan pakaian adat Batak. “Penghinaan tersebut ditujukan kepada masyarakat Batak dan Presiden,” kata AKBP MP Nainggolan, Kepala Sub Bidang Pengaduan Masyarakat Polda Sumatera Utara kepada detik.com, Rabu (24/8).

Sekitar pertengahan April lalu, netizen yang ngatain Presiden dan Wali Kota Bandung dengan bahasa kasar pun dipolisikan. Di kasus lain, pemilik akun yang menyebar tuduhan kepada Wali Kota Semarang juga bernasib serupa, sekitar Maret lalu. Apa hikmah buat kita? Kalo mau nyinyir coba lebih pintar biar engga ada pihak yang tersinggung. Karena seperti pepatah bilang, “Mulutmu, Harimaumu”

2. Kasus kekerasan seksual belum selesai tuntas

via dianmarianaulfa.blogs.uny.ac.id
(Sumber: dianmarianaulfa.blogs.uny.ac.id)

Sekitar Mei lalu, media nasional dan netizen digemparkan sama kasus-kasus kekerasan seksual. Pelakunya makin sadis, brutal, bahkan dilakukan juga oleh anak di bawah umur. Sementara anak di bawah umur makin jadi sasaran para predator.

Akhirnya, Presiden Jokowi meyetujui Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang di antaranya memutuskan kalo pelaku kekerasan seksual tertentu bakal diberi hukuman tambahan berupa kebiri. Mampukah itu mengatasi kasus kekerasan seksual? Belum kelar nih guys.

Kamis (25/8), situs Okezone.com ngelaporin kalo seorang anak usia 12 tahun berinisial R di Palembang jadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh siswa SMA (16 tahun) berinisial N. Pelaku diduga sedang mabuk dan aksinya dilakukan di belakang sekolah.

3. Remisi bagi Terpidana Kasus Kejahatan Luar Biasa

via Liputan6
(Sumber: Liputan 6)

Di saat yang sama dengan hangatnya perbincangan harga rokok, pemerintah kini juga sedang ngebicarain ide buat mempermudah remisi (pengurangan hukum) terpidana kejahatan luar biasa (korupsi, narkotika, dan terorisme). Kalo ketentuan baru itu disahkan, para terpidana engga perlu lagi jadi justice collaborator (JC) buat dapet remisi. Status JC cuma bisa didapet terpidana yang ngebantu penegak hukum menuntaskan kasus kejahatan luar biasa yang dilakukannya sampai ke akar-akar.

Kompas.com, Rabu (24/8) bilang kalo terpidana jadinya bisa dapet remisi dengan dua syarat pokok. Yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya. “Tentu kami tidak setuju!,” kata Alexander Marwata, wakil ketua KPK.

4. Konflik tanah

via UCANews.com
(Sumber: UCANews.com)

Seperti dilaporkan situs Rappler.com, 1 Januari 2016, Iwan Nurdin yang merupakan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria bilang kalo sengketa tanah merupakan potensi konflik di tahun 2016. Tahun 2015 aja menurutnya ada sekitar 300 kasus tanah di masyarakat.

Sepanjang 2004-2015, ada 1.777 konflik terjadi. Tanah yang bermasalah pun ada 6,9 juta hektar sepanjang periode itu. “Dalam lima tahun saja, konflik tanah memakan korban 90 orang tewas,” kata Iwan Nurdin.

5. Kasus Hak Asasi Manusia (HAM)

via bisnis.com
(Sumber: bisnis.com)

Apa sih HAM itu? OHCHR (Lembaga HAM PBB) bilang kalo itu merupakan hak dasar yang dimiliki manusia apapun negara, tempat tinggal, kelamin, etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Beberapa hal yang termasuk HAM adalah hak mengutarakan pendapat, melakukan kegiatan ekonomi, ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, atau mendapat perlakuan adil pada hukum.

Kontras, sebuah lembaga yang memperjuangkan HAM di Indonesia mencatat kalo hingga kini masih ada sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Di antaranya adalah “perampasan hak warga oleh negara yang berkomplot dengan korporasi,” seperti kata siaran pers di situs Kontras.org.

See? Jadi jangan gampang kendor gara-gara harga rokok mau naik ya. Setidaknya kamu bisa liat kalo banyak kasus lainnya yang wajib anak muda obrolin pas nongkrong. Jadi kritis dan teliti sama perubahan bangsa itu perlu loh!  (sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.