3 Hal yang Wajib Kamu Perhatiin Sebelum Registrasi Kartu Selular (Karena Kegilaannya Makin-Makin)
Genmuda – Kisruh seputar registrasi kartu selular berlanjut ke babak baru. Setelah diterpa berbagai kritik soal privasi data konsumen, kini peraturan baru tersebut menginspirasi pihak gak bertanggung jawab untuk ciptain aplikasi penipuan yang mencuri data pelanggan.
Modusnya dilakuin lewat aplikasi. Beberapa aplikasi yang dimaksud yaitu “Registrasi Kartu SIM,” “Registrasi SIM Card,” “Daftar Go,” atau “Daftar Kartu SIM.” Data nomor KTP dan KK yang dimasukin ke situ gak bakalan dikirim ke operator, apalagi ke pemerintah.
Melainkan, disimpen sama developer aplikasinya. Selain itu, iklan yang muncul di hampir tiap halaman aplikasi bikin developernya kebanjiran uang. Mengutip kumparan.com, Kamis (9/11), Kemenkominfo bilang proses registrasi cuma bisa dilakuin via beberapa cara. Yaitu,
Registrasi via SMS ke nomor 4444
Bagi para pelanggan kartu baru, format SMS-nya kayak gini nih:
NIK#No.Kartu Keluarga (KK)#
misalnya: xxx343434#xx343843847#
Sementara itu, pelanggan kartu lama harus masukin kode kayak gini:
ULANG#NIK#Nomor KK#
misalnya: ULANG#xxx343434#xx343843847#
Registrasi langsung ke gerai
Kalo kamu parno SMS yang mengandung data pribadi itu bakalan disadap, mending daftar langsung aja ke gerai resmi operator. Jangan lupa bawa berkas-berkas yang dibutuhin, tapi inget satu hal penting: Jangan ninggalin KTP dan Kartu Keluarga asli di gerai.
Gak butuh nama ibu kandung
Inget, ya, bapak-bapak, ibuk-ibuk. Pemerintah cuma butuh data nomor KTP dan nomor KK. Jadi gak butuh data lain yang super sensitif, terutama nama ibu kandung apalagi nama mantan. Soalnya, data tersebut ibarat super password.
Dengan data nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung, pihak manapun bisa membobol akses ke akun bank kamu. Isi tabungan bisa terkuras habis bahkan tabungannya bisa diambil alih para pembobol. Jadi, hati-hati.
Sekarang, keamanan data pribadi dalam dunia digital di Indonesia belum ada jaminan hukum atau undang-undang yang detil. Kalaupun ada, paling UU ITE yang membahas fenomena digital secara umum.
Pak Ismail MT selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo pernah bilang ke Genmuda.com, undang-undang perlindungan privasi dan data pribadi kini lagi dibahas.
Semoga aja peraturan penting itu segera keluar biar para penipu-penipu dunia digital bisa ditindak dan dihukum sesuai ketentuan. Gimana nih menurut Kawan Muda? Share pendapat kamu di bawah ini, yah! (sds)