Jum'at, 29 Maret 2024

Genmuda – Demonstrasi 4 November udah kelar, tapi informasi palsu terkait urusan politik masih aja tersebar di grup chat dan media sosial. Kali ini, hoaxnya bilang Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) menyiapkan perangkat penyadap medsos dan chating buat semua warga negara.

Kabarnya bilang kalo sistem Big Data Cyber Security (BDCS) udah terpasang di Indonesia. Sistem itu memantau semua pertukaran informasi di internet. Info soal SARA, meme pejabat negara, atau kritik lain yang terekam bisa diusut.

Pengirimnya terancam diusut kepolisian dan tertimpa proses hukum yang memberatkannya. Di akhir pesan itu, hoax-nya juga berikan link ke sebuah alamat situs. Namun, linknya putus di tengah dan alamatnya engga bisa kamu klik.

Benar-benar palsu

via photobucket.com

Menanggapi pesan berantai tersebut, Kemenkominfo ngasih pernyataan resmi bernomor No. 84/PIH/KOMINFO/2015. Siaran persnya bilang, “Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.”

Kemenkominfo pun menelusuri kebohongan ini di pihak internal. Di siaran pers tersebut, instansi lain juga bilang kalo informasinya hoax. Sistem yang disebutkan ternyata sama sekali engga digunakan untuk tujuan memantau data pribadi, seperti chating warga negara.

Meski begitu, sistem Big Data udah ada dan emang dipakai sejumlah perusahaan. “Pada dasarnya, teknologi ini dimaksudkan untuk mengolah data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Penggunaanya dibatasi berdasarkan undang-undang yang melindungi Hak Asasi Warga Negara,” jelas pernyataan Kemenkominfo.

Kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang

freedom
(Sumber: Tumblr)

Penjelasannya berlanjut, undang-undang di Indonesia telah mengatur perlindungan data dan membatasi penggunaannya. Antara lain tertera di UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Prinsipnya, pengawasan aktivitas seseorang di internet dapat melanggar hak konstitusi, khususnya mengenai privasi, kebebasan berekspresi, serta berkomunikasi,” siaran pers itu menegaskan.

Terkait sadap-menyadap yang dilakukan sejumlah lembaga hukum, hal itu emang diperbolehkan. Balik lagi, tindak lanjutnya diatur sangat ketat dalam undang-undang supaya tetep hormati hak asasi manusia.

“Masyarakat diharap tidak terpengaruh informasi menyesatkan itu,” tutup pernyataan Kemenkominfo itu. Well, Semoga Kawan Muda engga tetep terpengaruh kabar miring ini dan terus berkreasi di internet, ya. FYI, kabar hoax-nya tersebar dengan format di bawah ini.

via genmuda.com
(Sumber: istimewa)

(sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.