Kamis, 28 Maret 2024
HubunganCinta

Terimakasih 8 Pejuang Cinta. Berkat Kalian, Tiap Karyawan Bisa Nikah sama Teman Kantor Tanpa Diancam PHK

via IstimewaKalau kamu belum siap menikah, jangan sembarangan ikutin cewek-cowok di gambar ini. (Sumber: Istimewa)

Genmuda – First jobber yang lagi deketin temen kantor gak perlu lagi khawatir ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Soalnya, peraturannya dinyatakan gak sesuai UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/12).

Berarti, tiap perusahaan gak berhak memecat karyawan yang nikah sama temen kantor sendiri. Karyawannya juga gak berkewajiban ngundurin diri atau pindah ke tempat kerja lain.

Sebelum revisi peraturan itu dibuat MK, tiap perusahaan boleh memecat, menyuruh, atau nganjurin dengan cara apapun supaya gak ada karyawan yang nikah sama temen kantor.

Apa kata peraturan lamanya?

via popsugar.com

Larangan nikah sekantor itu tersirat di UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 poin f. Kenapa tersirat? Karena pasal itu bilang perusahaan pada dasarnya gak boleh memecat cuma karena karyawannya nikah, tapi boleh kalo perusahaan itu bikin peraturannya.

Bunyi pasalnya, “Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan …. pekerja/buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lain di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Apa kata peraturan barunya?

via gfycat.com

Peraturan barunya gak jauh beda. Hanya saja, putusan MK bilang, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” gak punya kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, perusahaan gak punya hak sama sekali memecat atau menyuruh (dalam cara apapun) karyawannya berhenti kerja cuma karena nikahin temen kantor. Tapi, perusahaan itu masih boleh memindahkan divisi kerja karyawannya. Yang penting gak dipecat, toh?

Apa pertimbangan MK?

via sharegif.com

“Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat mengesampingkan HAM, tidak dapat diterima,” kata Aswanto selaku hakim sidang konstitusi.

Aturan itu dinilai gak sesuai Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945. Itulah sebabnya frasa yang melarang nikah sama temen kantor dinyatain enggak sah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat mengapresiasi putusan itu. Soalnya, larangan nikah sama teman kantor merupakan bentuk pelanggaran hak untuk tetap bekerja, yang merupakan bagian dari HAM.

Siapa yang mempermasalahkan peraturan itu?

via Istimewa

Sidang tersebut berlangsung dengan berkas perkara (semacam proposal protes) nomor 13/PUU-XV/2017. Protes itu diajuin delapan pegawai PLN, yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Yuk, sama-sama berterima kasih sama kedelapan pejuang cinta era modern itu. Nah, buat Kawan Muda yang lagi jomblo, selamat berburu jodoh di kantor bekerja, ya. (sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.