Kamis, 25 April 2024

Genmuda – Pidato perdana Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Senin (16/10) langsung memicu ocehan netijen. Di antara tekadnya untuk memanusiakan warga dan komitmennya untuk netral terhadap korporasi, Pak Anies ngomong kata “Pribumi” saat pidato.

“Jakarta ini satu dair sedikit kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat. Penjajahan di depan mata, selama ratusan tahun. …Dulu, kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini, telah merdeka, saatnya jadi tuan rumah di negeri sendiri,” begitu potongan pidato Pak Anies.

Kata “Pribumi” dianggap rasis banget. Gak tepat dipake dalam Indonesia era modern, yang masyarakatnya terdiri dari berbagai ras dan etnis. Protesnya juga dateng dari selebriti era 90an, Yosi Project Pop. Menurut dia, kata Pribumi sangat erat kaitannya dengan pemecah-belahan.

A post shared by Yosi Mokalu (@yosimokalu) on


Para sejarawan dan ilmuwan media sosial pun berlomba-lomba ngasih pendapat mereka terhadap urusan satu kata tersebut. Genmuda.com juga mau ikutan biar kayak orang-orang. Tapi, gak ngomongin pribumi doang. Melainkan, ngeliat beberapa cerita di balik pidato tersebut.

1. Ngomongin penjajahan

Dilihat sekilas, kata “pribumi” dalam pidato emang nyerempet dengan rasisme. Tapi, kalo dilihat lebih luas, kata tersebut sebenernya dipakai untuk nyeritain sebuah kondisi pada masa penjajahan. Seperti itu yang telah dikonfirmasi.

2. Teks pidato hingga lima halaman

Naskah pidato perdana tersebut (yang bisa kamu download di sini) ditulis sampai lima halaman. Berdasarkan perhitungan Genmuda.com, terdapat 1407 kata dalam naskah itu, termasuk kata pembuka, sapaan, dan penutup. Hanya ada satu kata “pribumi” di dalamnya, yang berada satu kalimat dengan kata “kolonialisme.”

3. Disampaikan dengan improvisasi

Teks yang sudah panjang itu Pak Anies sampaikan dengan improvisasi. Beliau mengubah cara menyampaikan beberapa poin. Meski begitu, kata “pribumi” tetep tersampaikan dalam kalimat yang berbeda dari frasa “tuan rumah di negeri sendiri.” Coba liat perbandingannya di kumparan.com, (17/10).

4. Tersampaikan dalam waktu 22 menit

via tirto.id
(Sumber: tirto.id)

Dengan banyak perubahan dan disampaikan dengan gaya khasnya, pidato tersebut tuntas dalam waktu 22 menit, menurut perhitungan temen-temen dari Tirto.id, (17/10).

5. Katanya, melanggar UU No 40 Tahun 2008

Dikutip Kompas.com, (17/10), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono bilang, ada undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) yang melarang penggunaan kata “pribumi.”

Salah satunya, adalah UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sejujurnya, setelah Genmuda.com baca keseluruhan isi, kata “pribumi” sama sekali gak ada di UU tersebut.

Setelah pakai fitur CTRL+F pun, kata sensitif tersebut gak muncul. Sementara itu, kata “diskriminasi” muncul 51 kali, kata “ras” muncul 105 kali, dan kata “etnis” muncul 70 kali.

Peraturannya malah menitik beratkan pada kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bukan mengenai kosakata yang boleh atau gak boleh dipakai politikus.

6. Diduga, melanggar Inpres No 26 Tahun 1998

via Istimewa
Presiden BJ Habibie, 1998. (Sumber: Istimewa).

Sumarsono juga bilang kalo pidato Pak Anies melanggar Instruksi Presiden No 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi. Instruksi itu dibuat Presiden Habibie untuk mengurangi diskriminasi di Indonesia.

Di poin pertama Inpres itu, tertulis jelas kalo kata “pribumi” dan “non pribumi” harus dihentikan dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

7. Baru menjabat langsung mau dipolisikan

via ahokfornobel.com
Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI yang melepas kursinya sebelum habis masa jabatan karena tersangkut masalah hukum. (Sumber: ahokfornobel.com).

Terlepas dari konteks yang ingin disampaikan Pak Anies, sejumlah pihak menduga isi pidato tersebut melanggar hukum. Organisasi Banteng Muda Indonesia pun berniat laporin dugaan pelanggaran hukum itu ke Polda Metro. Bahkan, Partai Solidaritas Indonesia juga mengecam keras pernyataan Gubernur Anies yang tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut pemberitaan CNN.com, (17/10), laporan organisasi sayap PDIP itu sedang dalam tahap pemberkasan dan pengumpulan bukti. Kelanjutannya akan segera diusut tuntutas.

Apabila Pak Anies berakhir sebagai tersangka yang kemudian diadili, maka beliau merupakan salah satu pejabat eksekutif yang baru duduk di bangku jabatan langsung tersangkut masalah hukum.

Sebelum Pak Anies, ada juga gubernur yang melepas kursi sebelum habis masa jabatannya. Itu foto orang yang dimaksud ada di atas. Beliaulah Pak Ahok yang dipenjarakan karena ujaran SARA-nya. Jadi, sampai kapan ya kursi DKI 1 terus-terusan panas karena masalah SARA? (sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.