Sabtu, 20 April 2024

Genmuda – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara bilang, kebijakan registrasi kartu SIM telepon batasi 1 pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh punya tiga kartu SIM. Buat pemilik usaha, nomor keempat harus didaftarin di gerai operator.

Beliau bilang dikutip tirto.id, bahwa kebijakan itu berlaku buat SIM prabayar dan pascabayar. Lebih detil lagi, juru bicara Kemenkominfo dikutip bbc.com bilang, turis asing yang menggunakan kartu SIM keluaran provider telekomunikasi Indonesia juga harus ikut aturan itu.

Pendaftarannya bisa lewat SMS ke nomor 4444 dengan aturan kayak di link ini. Sejak aturan dirilis 31 Oktober hingga November aja, lebih dari 47 juta nomor telepon yang didaftarin. Namun demikian, masih ada yang kesulitan mendaftar lewat SMS.

Kasusnya menimpa penulis artikel ini. Setelah mendaftar menggunakan NIK seperti tertera di KTP, registrasinya gagal. Dicoba tiga kali pun tetap gagal. Tapi, tenang. Kartu SIM penulis artikelnya udah terdaftar, kok. Gimana caranya? Gini.

1. Coba masukin nomor NIK di Kartu Keluarga

©Genmuda.com/2017 TIM
Bukti bahwa data di KTP penulis artikel ini berbeda dari data yang terdaftar di pemerintah. ©Genmuda.com/2017 TIM

Ini fakta loh, gaes. Nomor NIK yang ada di KTP penulis artikel ini salah. Nomornya selisih satu angka dengan yang tertera di Kartu Keluarga. Maka, gunakan nomor penduduk yang ada di KK. Kenapa nomor di KTP bisa salah? Mungkin karena project e-KTP se Indonesia Raya dikorupsi Setnov.

2. Coba masukin nomor yang selisih satu angka dari NIK di KTP

via panduanbpjs.com
Ini kartu keluarga (KK) edisi baru. (Sumber: panduanbpjs.com)

Gampangnya gini. Saat nomor KTP kamu dinyatakan gak terdaftar dalam database pemerintah dan gagalin registrasi kartu telepon, coba masukin NIK dengan satu angka lebih tinggi atau lebih rendah.

Misalnya NIK kamu adalah 1234, maka coba daftar dengan nomor 1233 dan 1235. Kalo cara itu berlaku buat penulis artikel ini, mungkin juga bisa berlaku buat kamu.

3. Coba terus dengan NIK di KTP sebanyak 5 kali

via elshinta.com
(Sumber: elshinta.com)

Misalnya kamu ngotot memakai nomor di KTP meski gagal, coba terus proses registrasi hingga lima kali. Setelah itu, operator akan kirimin pesan balasan meminta konfirmasi bahwa data yang kamu masukin sesungguh benar.

Pesan itu harus kamu balas dengan konfirmasi bahwa semua data yang kamu kirim ke operator adalah benar. Dengan begitu, kamu langsung punya tanggung jawab secara hukum atas kebenaran informasi kamu dan operator bisa lanjut memproses registrasinya.

4. Cek format SMS registrasi

via Istimewa
(Sumber: Istimewa)

Kemenkominfo selama ini menyampaikan kalo format registrasi kartu prabayar adalah NIK#NomorKK#. Pelanggan lama harus mendaftarkan kartunya dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Format itu berlaku buat provider Indosat, Smartfren, dan Tri. Sementara itu, pengguna XL Axiata punya format beda, yaitu Daftar#NIK#NomorKK untuk pelanggan baru dan ULANG#NIK#NomorKK bagi pelanggan lama.

Format provider Telkomsel juga beda. Yaitu, Reg (spasi) NIK#NomorKK untuk pelanggan baru dan ULANG (spasi) NIK#NomorKK# untuk pelanggan lama.

5. Datang ke gerai

via truegif.com

Cara keempat adalah cara paling malesin. Saat semua cara gagal, kamu harus sambangi gerai atau kantor cabang operator kartu telepon kamu. Jangan lupa bawa berkas administrasi yang dibutuhin, yaitu fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Saat registrasinya berhasil, kamu bakalan terima SMS konfirmasi macam “Selamat! Registrasi SIM berhasil. Terima kasih.” Kalo belum, kamu bakalan terus dibombardir sms dari nomor 4444. Yuk, lah daftarin kartu SIM telepon kamu sebelum 28 Februari biar gak diblokir sama pemerintah RI selamanya. (sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.