Kamis, 25 April 2024

Genmuda – Beberapa hari belakangan netizen lagi dihebohin sama dua kasus yang lagi marak di tanah air, yaitu nasib menteri baru ESDM, Pak Arcandra Tahar dan seorang anggota Paskibraka, Gloria Natapraja Hamel. Meski beda profesi, keduanya harus rela keluar dari posisi masing-masing karena masalah kewarganegaraan.

Kita mulai dari kasus Pak Arcandra. Mentri yang baru aja dilantik ini diisukan memiliki dua status kewarganegaraan. Beliau katanya pernah menjadi warga negara Amerika dan memiliki paspor negara tersebut.

(Sumber: BBC Indonesia)

Meski yang bersangkutan menampik isu tersebut, akhirnya Pak Jokowi mengambil tindakan responsif dengan memberhentikan Pak Arcandra secara hormat pada Senin (15/8) malam melalui Mensesneg M Pratikno. 

“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memberhentikan dengan hormat Arcandra sebagai menteri ESDM,” ujar Pratikno dilansir dari Antara.

Kalo kasus yang menimpa Gloria mungkin serupa tapi tak sama. Anggota Paskibraka yang selangkah lagi lolos buat mengibarkan bendera di Istana Merdeka tepat pada perayaan 17 Agustus, harus mengurungkan impiannya karena masalah kewarganegaraan.

(Sumber: Istimewa)
(Sumber: Istimewa)

Kementrian Hukum dan HAM resmi mencoret nama doi dari daftar pasukan pengibar Bendera Merah Putih setelah diketahui berkewarganegaraan Prancis dan memegang paspor yang berlaku sejak 20 Februari 2014 hingga 19 Februari 2019.

Gloria dianggap melanggar peraturan UU no.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dilansir dari Liputan6, Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yoshua Pangdip Sembiring mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. 

Setiap warga yang sudah memiliki paspor negara lain, otomatis bukan warga Indonesia. Di sisi lain, syarat Paskibraka yang paling utama adalah WNI. “Jadi demikian, kita harus taat yah. Sehingga warga negara yang baik kita harus taat dengan undang-undang, demikian,” ujar Yoshua di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Terlepas dari itu semua pastinya banyak yang setuju dan engga setuju atas kejadian yang menimpa keduanya. Dan sebagai anak muda mungkin kamu bisa mengambil pesan moral seperti ini:

Status warga negara bukan cuma hiasan di KTP kamu

(Sumber: Istimewa)

Ngaku aja. Pasti banyak dong di antara Kawan Muda yang kepo kenapa ada status warga negara di KTP kamu? Yup, belajar dari dua kasus di atas bisa dilihat kalo ada hak-hak tertentu yang boleh digunain atau justru dilarang sesuai dengan status warga negara.

Kalo kamu ngerasa engga adil, tahan dulu guys. Di negara lain pun punya hukum yang nyaris serupa. Bukan maksud ngebeda-bedain cuma setiap negara berhak memprioritaskan kepentingan warga negaranya.

Harus lebih selektif jangan gampang kecolongan

(Sumber: grahamstoney.com)
(Sumber: grahamstoney.com)

Kasus Pak Arcandra dan Gloria emang amat disayangkan terjadi di momen yang kurang tepat. Maksudnya, keduanya justru terlibat permasalahan status kewarganegaraan saat udah dilantik atau menjelang hari H.

Publik akhirnya kan bertanya-tanya, “Emangnya keduanya engga diseleksi dulu?” At least, persyaratan status warga negara pasti udah jadi syarat yang mendasar (Kalo kamu daftar sekolah aja udah ada kolomnya). Tapi bukan karena HAL ITU DASAR banget lantas jadi disepelein ya. Tetep harus dikroscek. 

Perlu ada pengkajian lebih dalam biar semua warga negara taat dan melek hukum

(Sumber: Istimewa)

Amat disayangkan KALO akhirnya ada perasaan kesel atau kecewa dari dalam diri Pak Arcandra dan Gloria. Wajar. Mungkin aja kedua orang berbakat ini seperti engga dihargai sama negaranya sendiri.

Namun undang-undang yang berlaku dinilai belum cukup kuat menurut akademisi Miko Kamal PhD. Kepada Antara doi bilang bukan berarti punya paspor negara lain, seseorang otomatis kehilangan status warga negara Indonesia.

Kata beliau, seseorang yang ingin memperoleh, pembatalan, atau kehilangan status WNI harus melalui proses administarsi yang dianut Undang-undang No.12 Tahun 2016. Negara punya sikap dan harus berhati-hati sebelum membatalkan kewarganergaraan seseorang. Karena salah-salah bisa aja ada negara lain yang membujuk WNI buat berkontribusi di negaranya.

Pentingnya belajar kewarganegaraan

(Sumber: Imigrasi.go.id)

Random sih, tapi Kawan Muda akhirnya bisa sadar apa gunanya belajar mata kuliah/pelajaran satu ini. Walau keliatannya penting gak penting, namun dari materi kewarganegaraan kita pun jadi sadar dan tau apa sih tugas dan hak-hak kamu sebagai warga negara.

Dan sekali lagi, engga perlu ada rasa iba dalam konteks kenegaraan kayak gini guys. Sebagaimana yang dibilang Pak Joshua di atas. Setiap warga negara harus taat sama undang-undang. Jangan digampangin lagi ya. Well, kita doian aja deh semoga di kemudian hari kasus kayak gini engga kembali terulang. Sedih juga kan kalo ada generasi muda penerus bangsa yang terkendala karena gagal paham status kewarganegaraan mereka. 

Comments

comments

Saliki Dwi Saputra
Penulis dan tukang gambar.