Rabu, 24 April 2024

Genmuda – Omongan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto soal berkendara penuh konsentrasi dianggap “lebay.” Sejumlah pihak gak sepenuhnya setuju dengar musik masuk kategori pelanggaran lalu lintas dan patut dihukum kurungan 3 bulan atau denda maksimal 750 ribu.

Sebelumnya, Pak Budiyanto menjelaskan, “Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk tindakan tidak wajar dapat menurunkan konsentrasi dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Bagian merokok dan tindakan tidak wajar gak dipermasalahkan karena emang fix mengganggu konsentrasi. Nah, kalo mendengarkan musik!? Pihak-pihak di bawah ini bisa dibilang protes soal tafsiran Pak Budiyanto terhadap UU No 2 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 itu.

Abdul Fickar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti)

via imgur.com

“Menurut saya, tafsir atas ketentuan itu berlebihan. Lebay. Kalau kegiatan yang memang nyata menghilangkan konsentrasi, seperti merokok atau menerima telepon, itu masih bisa dikategorikan menghilangkan konsentrasi,” kata Abdul Fickar Hadjar.

Menurut dia, mendengar radio saat perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan. “Radio itu one way (communication). Bukan perbuatan timbal-balik seperti telepon yang harus meladeni orang lain bicara,” katanya.

Jusri Pulubuh (Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting)

via Istimewa

Selaku pakar mengemudi, Jusri berharap polisi menjelaskan tafsiran undang-undang tersebut secara lebih lugas demi mencegah kesalahan persepsi di masyarakat. Dia bilang, “Mendengarkan musik sah-sah saja selama tidak kehilangan konsentrasi.”

Kata Jusri, konsentrasi mulai terpecah saat pengemudi pendengar musik mulai ikut bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum. Kalau mendengar musik dilarang, berarti produsen mobil harusnya juga dilarang menyediakan sistem audio mobil.

Topo Santoso (Guru Besar Fakultas Hukum UI)

via gfycat.com

Prof Topo Santoso secara tegas mengatakan, tafsiran suatu UU beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data valid. “Berbahaya kalau tafsirannya terlalu luas karena bisa membatasi ruang kebebasan masyarakat,” kata beliau.

David Tobing (Ketua Komunitas Konsumen Indonesia)

via tumblr.com

Pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, merasa keberatan atas tafsiran tersebut. Menurut dia, mendengarkan musik tidak termasuk kategori mengganggu konsentrasi berdasarkan ketentuan.

Penjelasan Pasal 106 Ayat (1) menjelaskan, Yang dimaksud ‘penuh konsentrasi’ adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi/video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol/obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.

Musik gak termasuk.

Peraturannya belum terbit

Sejauh ini, larangan mendengar musik masih dalam tahap sosialisasi dari polisi. Pendengarnya masih mendapat teguran tanpa ditilang. Kapan larangannya berlaku? Polisi belum punya jadwalnya.

FYI aja, nih. Polisi kan juga punya larangan pasang knalpot berisik karena mengganggu konsentrasi pengendara lain. Hanya aja, masih banyak tuh pengendara berknalpot berisik yang berkeliaran dan lolos razia.

Jadi, kamu termasuk yang pro atau kontra soal larangan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan bermotor? Jangan lupa tulis komentar kamu di bawah ini, yhea! (sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.