Selasa, 23 April 2024

Genmuda – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersiap tambahin materi ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM). Aturan baru itu rencananya mulai berlaku pada tanggal 25 Juni mendatang.

Jadi, terusin baca artikel ini kalo kamu pengen bikin, peningkatan, atau memperpanjang SIM. Harapannya, penambahan materi ujian bisa mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Seperti apa ujian tambahannya?

1. Ujian psikologi

Selama ini, pemohon perlu melalui tahap ujian tertulis (ujian teori) dan ujian praktik sesuai ketenuan SIM yang ingin dibuat. Ketika dinyatakan lulus pada keduanya, pemohon baru berhak diberi SIM sesuai permohonannya.

Sekarang, ujiannya ditambah tes psikologi. Tujuannya supaya pemilik SIM bisa dipastikan sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu, mampu berkendara tanpa membahayakan sesama pengguna jalan.

2. Hal yang diuji adalah….

via gifimage.net

Secara garis besar, hal yang diuji pada tes psikologi adalah hal yang berkaitan langsung sama keselamatan lalu lintas. Misalnya, tes stabilitas emosi dan tes pemahaman risiko di jalan raya. Ada tes kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan ketahanan kerja.

3. Baru berlaku di area Polda Metro Jaya

Tes psikolog itu berlaku di semua Satpas atau Kantor SIM wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berarti, termasuk wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kota Depok.

4. Pengujinya adalah psikolog pilihan polisi

via ucanews.com
(Sumber: ucanews.com)

Psikolog yang ditugasi menguji bukan psikolog sembarangan. Semuanya berada di bawah pembinaan dan pengawasan bagian psikologi Polda Metro Jaya. Aturan baru itu pun dapat dukungan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APFI).

5. Sebelumnya udah ada ujian psikologi, kok

Gak perlu kaget gitu, dong denger ada ujian psikologi dengan pengawasan ketat. Ujian macam itu udah berlaku di Indonesia dari jauh-jauh hari, kok. Hanya saja, berlakunya untuk pemohon SIM umum alias SIM untuk mengendarai kendaraan berplat kuning.

Penerapan ujian psikologi buat semua pemohon SIM udah sesuai aturan. Soalnya, ada pasal 81 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal  36 Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM yang mengharuskan pengendara sehat jasmani dan rohani.

Soal ujiannya kayak apa?

via Istimewa

Kalo dalam urusan daftar masuk perguruan tinggi atau daftar kerja, tes konsentrasi dan ketahanan kerja bisa dilakukan lewat “Ujian Kraepelin/Pauli.” Itu adalah ujian yang mengharuskan pesertanya menghitung dua angka satuan secara terus menerus sesuai ketentuan sampai waktu yang ditentukan.

Untuk lebih jelasnya, mending tunggu tanggal 25 Juni ketika ujian tersebut diterapkan Polda Metro Jaya. Semoga sukses dan sampai ketemu di jalan raya ya, gaes! (sds)

Comments

comments

Charisma Rahmat Pamungkas
Penulis ala-ala, jurnalis muda, sekaligus content writer yang mengubah segelas susu cokelat hangat menjadi artikel.