Kamis, 28 Maret 2024

Genmuda – Mungkin kamu pernah dengar cerita teman-teman kamu atau mungkin kamu sendiri yang kena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, apakah itu karena engga pake helm, motor yang engga dilengkapi surat, engga punya SIM, hingga melanggar rambu lalu lintas. Tapi pernah kebayang engga kalau ternyata ada aja hal-hal konyol yang jadi alasan polisi untuk nilang pengendara kendaraan bermotor gaes. Penasaran seperti apa ceritanya? Yuk simak ulasannya.

Yamaha YZF-R15 ditilang karena lampu hanya menyala sebelah

Lampu motor Yamaha YZF-R15 Indonesia (c) IwanBanaran
Lampu motor Yamaha YZF-R15 Indonesia (c) IwanBanaran

Seorang pengendara motor Yamaha YZF-R15 yang bernama Heru Danuarsi menceritakan pengalamannya berkendara dan ditilang polisi di Cirebon lewat postingan di medsos Facebook. Menurut pengakuannya, ia ditilang karena satu perkara, yaitu karena lampu depan motornya hanya menyala satu. Padahal motor tersebut emang seperti itu adanya, bukan karena lampunya putus sebelah.

Uniknya nih gaes, polisi itu engga mau ngasih surat tilang, malah maksa minta uang 500 ribu rupiah atas dugaan pelanggaran tersebut. Hingga akhirnya Heru terpaksa memberikan uang sebesar 200 ribu rupiah dan oknum polisi itu pun melepaskan Heru.

Ninja 250Fi ditilang karena spakbor pendek

Cerita dari pengendara Ninja (c) Pertamax7
Cerita dari pengendara Ninja (c) Pertamax7

Motor Kawasaki Ninja 250Fi standar pabrik ikut kena tilang polisi di daerah Cikarang. Alasannya pun sangat sepele, yaitu spakbor belakang yang terlalu pendek. Padahal spakbor pendek ini adalah bawaan dari pabrik, bukan hasil modifikasi seperti klaim si oknum polisi.

Perbandingan Ninja 250 Baru dan Lama (c) Pertamax 7
Perbandingan Ninja 250 Baru dan Lama (c) Pertamax 7

Waduh apa mau dikata gaes, gara-gara pak polisinya yang kudet (kurang update) malah kita yang jadi korban. Mungkin lain kali biar kamu selamat, kamu harus bawa pamflet resmi dari Kawasaki atau bisa tunjukin foto di atas biar mereka bisa paham perbedaan Ninja 250 yang baru dan yang lama.

All New Honda CB150R ditilang karena lampu LED

Honda CB150R LED (c) Merdeka
Honda CB150R LED (c) Merdeka

Pernah ditilang karena pake lampu LED? Kalau kamu pake lampu hasil modifikasi sih ya mungkin bisa kamu terima, tapi kalau ternyata lampu tersebut bawaan pabrik?

Curcol sang pemilik motor CB150R (c) Pertamax7
Curcol sang pemilik motor CB150R (c) Pertamax7

Hal ini dialami oleh pemilik motor All New Honda CB150R. Meskipun sang pengendara motor sudah memberitahu bahwa lampu yang terdapat pada motornya adalah bawaan pabrik, oknum polisi itu tetap bersikeras untuk menilang motor tersebut lantaran ia yakin kalau lampu yang terpasang adalah hasil modifikasi. Anehnya, ketika diberi salam tempel 100 ribu rupiah, polisi tersebut langsung melepaskan sang pengendara.

Mobil ditilang karena bawa alat musik

Mobil ditilang karena bawa barang (c) Pertamax7
Mobil ditilang karena bawa barang (c) Pertamax7

Ini yang paling baru. Namanya juga mobil pribadi, harusnya terserah kamu dong mau dipake buat belanja dan bawa barang apa aja? (yang penting legal ya gaes). Tapi sayangnya pemilik mobil berwarna biru ini sedang kena sial. Soalnya ia kena tilang lantaran membawa barang yang cukup banyak di bagasi mobilnya. Bisa jadi pak polisi mengira bahwa pemilik mobil sedang menjalankan usaha antar jemput barang, tapi tanpa bukti yang cukup bagaimana bisa main sembarang tilang ya?

Terlepas dari kekonyolan dan kesalahpahaman yang terjadi, ada baiknya penegak hukum lebih cermat dan membuka mata ketika ingin menilang seseorang. Apalagi ketika ingin diminta surat tilang malah mengulur-ulur waktu dan banyak mencari alasan untuk dikasih salam tempel dari pengendara bermotor. Katanya penegak hukum, masa loyo? Harusnya bisa tegas dan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

Prosedur tilang (c) satlantasresmalang
Prosedur tilang (c) satlantasresmalang

Begitu juga buat kamu nih Kawan Muda, kamu juga harus pintar ketika ditilang, tanya apa kesalahan kamu secara rinci. Kamu juga punya hak loh untuk tau kesalahan yang kamu buat itu termasuk pasal berapa dan meminta untuk diperlihatkan ayatnya.

Kalau sudah tau kalau kamu emang salah, yaudah jangan mencari-cari celah untuk ”sidang ditempat” (memberikan uang agar tidak ditilang). Minta secara tegas surat tilang yang dilengkapi oleh data-data polisi tersebut. Jangan lupa untuk menghadiri sidang pada jadwal yang telah ditentukan, mudah dan murah kok prosesnya. Daripada uang kamu dikasih ke oknum yang mementingkan perut mereka, mending uangnya dikasih ke negara (mudah-mudahan engga dikorup sama tikus-tikus lapar di luar sana).

 

Sumber: Pertamax7 | (sds)

Comments

comments

Sari Muda
Tech Enthusiast